Tata pamong di STIKes Nauli Husada Sibolga terdeskripsi dalam Statuta tahun 2010-2014 yang diberlakukan berdasarkan SK Yayasan Pendidikan Winda Nauli Nomor: 082/D-SK/YPWN-S/XII/2009. Sistem tata pamong dalam Statuta dijabarkan dalam Keputusan Ketua STIKes Nomor: 015/C/STIKes-NH/III/2010 tentang Pedoman Tugas, Fungsi, Wewenang dan Tanggungjawab Satuan Organisasi di Lingkungan STIKes Nauli Husada Sibolga. Berdasarkan struktur organisasi sebagaimana tertuang di dalam Pedoman Tugas, Fungsi, Wewenang dan Tanggung Jawab Satuan Organisasi di Lingkungan STIKes Nauli Husada Sibolga dapat berjalan efektif, karena memenuhi 5 pilar tata pamong, yaitu : kredibel, akuntabel, transparan, bertanggung jawab dan adil.

  1. Kredibel artinya dalam pengangkatan setiap jabatan di lingkungan STIKes Nauli Husada Sibolga mengacu pada peraturan yang ada, baik berbentuk peraturan STIKes, peraturan Ketua mengatur tentang tugas pokok dan fungsi masing-masing jabatan yang ada. Selain itu dalam setiap pengangkatan seorang pejabat, anggota panitia atau satuan kerja didasarkan pada SK STIKes.
  2. Akuntabel artinya dalam pengelolaan program, baik yang direncanakan, sedang maupun akan dilaksanakan, baik akademik maupun non akademik, tingkat STIKes dan program studi, lembaga, Kepala TU. Akuntabel dapat dibuktikan melalui mekanisme penyampaian informasi perencanaan yang tertuang dalam buku program kerja STIKes, laporan pelaksanaan program.
  3. Transparan artinya dalam SK Yayasan Winda Nauli Nomor: 014/D-SK/YPWN-S/III/2010 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penjaringan, Penyaringan, Pemberian Pertimbangan, dan Pemilihan Calon Ketua STIKes Nauli Husada Sibolga tentang Persyaratan Calon Ketua STIKes terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus, pengangkatan pejabat dari tingkat STIKes sampai kepala bagian dilakukan secara terbuka. SK Yayasan Winda Nauli Nomor: 025/D-SK/YPWN-S/IV/2010 Tentang Laporan keuangan dan pelaksanaan program kerja akademik maupun non akademik. Laporan keuangan disampaikan dalam rapat senat STIKes dan rapat dewan dosen di tiap Prodi dan setelah otu dilaporkan ke Ketua STIKes untuk pertanggungjawaban keuangan tiap prodi.
  4. Bertanggung jawab artinya dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan para pejabat dari tingkat STIKes sampai prodi wajib menyampaikan pertanggung jawaban hasil pelaksanaan kegiatan akademik dan non akademik secara tertulis sebagai dasar evaluasi program.
  5. Adil artinya dalam menentukan pejabat, STIKes dalam mengangkat pejabat, memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang yang memenuhi persyaratan, tidak membedakan jenis kelamin. Untuk menentukan orang yang akan menduduki jabatan tertentu STIKes senantiasa melakukan seleksi berdasarkan test atau wawancara. Berdasarkan pedoman yang telah ditentukan oleh SK Yayasan Winda Nauli Nomor: 014/D-SK/YPWN-S/III/2010 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penjaringan, Penyaringan, Pemberian Pertimbangan, dan Pemilihan Calon Ketua STIKes Nauli Husada Sibolga tentang Persyaratan Calon Ketua STIKes terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan Umum Mereka yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di bawah ini dapat didaftarkan dicalonkan/mendaftarkan diri sebagai bakal calon Ketua STIKes.
    1. Warga Negara Indonesia
    2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
    3. Patuh kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar RI 1945
    4. Sehat jasmani dan rohani
    5. Belum pernah dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
    6. Berijazah S2 yang memiliki pangkat/jabatan minimal Pembina Utama Muda Golongan IV-c / Lektor Kepala
    7. Pernah menduduki jabatan Pimpinan di Perguruan Tinggi, minimal Pembantu STIKes
    8. Bersedia dicalonkan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan
    9. Memiliki rasa handarbeni dan berniat mengembangkan STIKes Nauli Husada Sibolga
    10. Bersedia menyampaikan visi, misi dan Program Kerja 5 Tahun ke depan untuk pengembangan dan kemajuan STIKes dalam Sidang Senat STIKes Nauli Husada.

Persyaratan Khusus

  1. Memiliki jenjang pendidikan minimal S2
  2. Pernah menduduki jabatan struktural
  3. Jababat Fungsional minimal 3-C (Lektor)

SK STIKes Nauli Husada Nomor: 020/C/STIKes-NH/II/2010 tentang Peraturan dan Tatacara Pemilihan Pembantu Ketua di Lingkungan STIKes. Mereka yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di bawah ini dapat didaftarkan dicalonkan/mendaftarkan diri sebagai bakal mencalonkan diri sebagai pembantu ketua STIKes Nauli Husada Sibolga adalah:

Persyaratan Umum

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Patuh kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI 1945
  3. Dosen tetap Yayasan dengan masa kerja di minimal 3 tahun berturut-turut
  4. Usia tidak lebih dari 61 tahun (4 tahun dari batas pensiun)
  5. Tidak sedang dikenai sanksi hukuman berdasarkan keputusan yang bersifat tetap dari pengadilan
  6. Tidak sedang mendapat sanksi dari Yayasan Winda Nauli
  7. Tidak sedang mendapat sanksi dari STIKes Nauli Husda Sibolga
  8. Memiliki interitas moral sebagai seorang akademisi dengan skor evaluasi pelaksanaan kegiatan akademik minimal 2,5
  9. Bersedia dicalonkan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan
  10. Memiliki komitmen, loyalitas dan rasa handarbeni serta berniat mengembangkan STIkes
  11. Bersedia membuat serta menyampaikan visi, misi dan program kerja 5 tahun ke depan untuk pengembangan dan kemajuan STIKes sesuai dengan posisi jabatannya pada saat rapat pemberian pertimbangan oleh Senat STIKes dan pada saat dilakukan tes dan wawancara.

Persyaratan Khusus

  1. Memiliki jenjang pendidikan minimal S2
  2. Pernah menduduki jabatan struktural
  3. Jababat Fungsional minimal 3-C (Lektor)

SK Ketua STIKes No:038/C/STIKes-NH/II/2010 tentang Peraturan dan Tatacara Pemilihan Ketua dan Sekretaris Program Studi. Tata cara pemilihan ketua program studi ke emapat program studi yang ada di lingkungan STIKes Nauli Husada Sibolga (Program Studi S1 Keperawatan, S1 Kesehatan Masyarakat, D3 Keperawatan dan D3 Kebidanan) adalah:

Ketua Program studi adalah

Persyaratan Umum

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI 1945
  3. Dosen tetap Yayasan dengan masa kerja di STIKES Nauli Husada Sibolga minimal 3 tahun berturut-turut
  4. Usia tidak lebih dari 62 tahun (2 tahun dari batas pensiun)
  5. Tidak sedang dikenai sanksi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang bersifat tetap
  6. Tidak sedang mendapat sanksi dari Yayasan Winda Nauli
  7. Tidak sedang mendapat sanksi dari STIKes Nauli Husada
  8. Memiliki integritas moral sebagai seorang akademisi dan seorang pemimpin
  9. Setiap dosen yang memenuhi syarat wajib bersedia dicalonkan
  10. Memiliki komitmen, loyalitas dan rasa handarbeni serta berniat mengembangkan STIKes
  11. Bersedia membuat serta menyampaikan visi, misi dan program kerja 5 tahun ke depan untuk pengembangan dan kemajuan STIKes sesuai dengan posisi jabatannya pada saat rapat pemberian pertimbangan oleh Senat STIKes dan pada saat tes dan wawancara

Persyaratan Khusus

  1. Memiliki jenjang pendidikan S2
  2. Tidak sedang menduduki jabatan struktural di atasnya (Ketua,Puket)
  3. Tidak telah menduduki jabatan yang sama dua kali berturut-turut berdasarkan surat pengangkatan oleh Ketua STIKes
  4. Pernah menduduki jabatan struktural
  5. Jababata Fungsional minimal 3B (AA)

Persyaratan Khusus Calon Sekretaris Program Studi

  1. Memiliki jenjang pendidikan minimal S2 bidang ilmu yang sesuai dengan ilmu yang dikembangkan di Prodi
  2. Tidak sedang menduduki jabatan struktural di atasnya
  3. Tidak menduduki jabatan yang sama dua kali berturut-turut berdasarkan surat pengangkatan oleh Ketua STIKes
  4. Pernah menduduki jabatan struktural